Powered By Blogger

Selasa, 22 Februari 2011

Apa Yang Terjadi Bila Ketum PSSI Seorang Mantan NAPI ?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan terhadap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Penggugat merasa dirugikan dengan status Nurdin yang pernah menjadi narapidana saat memimpin PSSI. Nurdin digugat secara perdata oleh kelompok yang  mengaku sebagai pecinta sepakbola. Mereka meminta Nurdin mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
"Suatu saat saya bilang kepada Nirwan (Wakil Ketua Umum PSSI), sudah lah kita berhenti saja, kita serahkan PSSI kepada orang yang merasa mampu," kata Nurdin saat ramah-tamah timnas dengan keluarga Bakrie di Jakarta, Senin 20 Desember 2010.
Saat dimintai tanggapannya, Sekjen PSSI Nugraha Besoes menilai bahwa dasar hukum PP No. 16 Tahun 2007 yang digunakan penggugat tidaklah tepat. "Coba dilihat peraturan di FIFA. Karena menurut kami ketentuannya harus bersumber dari aturan main yang ada di sepakbola, yang ada di FiFA maupun di PSSI," kata Nugraha. Dia menjelaskan, ada peraturan yang menyatakan bahwa bila seorang ketua sudah melakasanakan hukuman maksimum empat tahun, setelah itu boleh menjabat sebagai Ketua Umum PSSI lagi. "Tapi saya lupa UU yang mana. Mereka yang mendapat hukuman di bawah lima tahun itu boleh. Baca putusan MK."


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More