Powered By Blogger

Selasa, 22 Februari 2011

Lambang Garuda di Kostum Timnas Di Gugat

Seorang pengacara, David ML Tobing menggugat penggunaan lambang Garuda yang ada di kostum Timnas.
Apa alasan David menggugat kostum Timnas?
"Hal itu melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri. Menurut sang pengacara,timnas tidak termasuk ke dalam hal seperti yang dia sebutkan di atas,bertanding tidak termasuk dalam hal yang sudah di jelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara dalam Pasal 52.
Di kostum Timnas ada dua tempat di mana lambang negara di tempatkan,emblem Garuda di dada kiri dan watermark Garuda yang memanjang dari dada hingga perut bagian atas.
Sang pengacara, David ML Tobing, mengajukan lima pihak sebagai tergugat. Tergugat pertama adalah Presiden. Tergugat kedua adalah Mendiknas, yang merupakan pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis. Ketiga adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga. "Tergugat 1 sampai 3 pada dasarnya mengetahui dan  menyadari penggunaan lambang negara yang telah dilakukan Tergugat 5, Nike," kata David.
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dijadikan tergugat keempat.
Sementara, produsen kostum Timnas, Nike dijadikan tergugat lima. "Karena membuat dan memasarkan kostum Timnas Indonesia yang menggunakan lambang negara," tambah David.
Dalam gugatannya, David meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan Presiden, Mendiknas, dan Menegpora melarang dan melakukan pengawasan seksama penggunaan lambang negara.
PSSI dan pihak Nike juga diminta merevisi dan atau mengakhiri perjanjian PSSI dan Nike yang mengatur penggunaan lambang negara. David juga meminta putusan ini dapat terlebih dahulu meski ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More